Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Pengelolaan dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan bagi Pemangku Kepentingan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk swakelola dan/atau bantuan langsung berupa transfer uang secara sekaligus atau bertahap ke Rekening Penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan langsung berupa transfer uang secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan, apabila prestasi pekerjaan/kegiatan telah mencapai 70%.
