Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur umum kegiatan bantuan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga: a. permohonan bantuan diajukan oleh perseorangan, lembaga pemerintah atau non pemerintah kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Menteri mendisposisikan permohonan bantuan kepada Sekretaris Kementerian dan/atau pejabat Eselon I pengelola kegiatan bantuan; c. Sekretaris Kementerian dan/atau Pejabat Eselon I pengelola kegiatan bantuan memerintahkan pejabat Eselon II pengelola bantuan untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); d. Tim Verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau pejabat Eselon I pengelola kegiatan fasilitasi bantuan; e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan.
