Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Bank Musik dimaksudkan sebagai pusat kegiatan dalam upaya membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda menuju pemuda yang kreatif, mandiri, dan berdaya saing di bidang musik. (2) Pemuda Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda yang memiliki kemampuan untuk menciptakan dan menghasilkan sesuatu yang baru di bidang musik. (3) Pemuda Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda berkarakter yang mampu mengambil keputusan, mampu mengendalikan diri, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing, kepercayaan diri, serta memiliki daya tahan dalam menghadapi tantangan khususnya di bidang musik. (4) Pemuda berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda yang memiliki kemampuan berkompetisi secara dinamis sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dalam menciptakan nilai tambah di bidang pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam berbagai aspek pembangunan khususnya di bidang musik.
