Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan, atau nada/suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan.
Bank Musik adalah lembaga atau wadah, berupa ruang publik, tempat berinteraksi dan belajar bagi para pemuda kreatif-produktif, pecinta musik, dan kreator musik, dalam menghasilkan karya seni musik nusantara dan musik global (mulai dari penciptaan nada/suara hingga terbentuk keharmonisan irama/lagu) yang dilengkapi dengan alat-alat musik dan seluruh perangkat pendukungnya (seperti pakaian, lighting, hardware, software, elektronik, dll), dimana hasil kreasinya itu dapat ditampilkan di panggung terbuka, dapat disimpan dan didokumentasikan, serta dapat ditransaksikan melalui sistem marketing yang profesional, sehingga akan lahir pemusik-pemusik yang tidak hanya handal dan professional, namun juga kreatif dan kompetitif di bidang musik.
Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
