PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 99
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Asisten Deputi Olahragawan Elit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahragawan elit; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahragawan elit; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit.
