PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 96
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sentra pembinaan olahragawan muda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda.
