PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 95
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda.
