Pasal 93
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan g. penyusunan laporan Deputi.
