PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 92
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
