Pasal 86
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga.
