PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 85
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga.
