PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 82
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga layanan khusus.
