PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 77
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Asisten Deputi Olahraga Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga pendidikan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga pendidikan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan.
