PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 76
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Asisten Deputi Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga pendidikan.
