PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 66
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global.
