Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa pemerintah; dan b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik barang/jasa pemerintah; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.
