PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian; c. pemberian layanan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; d. koordinasi dan fasilitasi kerja sama di lingkungan Kementerian; dan e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
