PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian; c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian; e. pengelolaan sistem informasi Kementerian; f. pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan g. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
