PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 128
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
