Pasal 127
BAB 9 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan. (2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan. (3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi dan tata kelola birokrasi. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
