PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 24
BAB 3 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi yang dilakukan oleh Lembaga Inkubator. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penanggungan biaya Inkubasi bagi peserta paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau b. penyediaan prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Inkubasi.
