PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 23
BAB 3 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pembentukan Lembaga Inkubator di daerah. (2) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Provinsi; dan
b. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit membina: a. 50 (lima puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Provinsi; dan b. 20 (dua puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Kabupaten/Kota.
