PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 30
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan LADI dapat berasal dari: a. sumber pendanaan keolahragaan pemerintah dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
