Pasal 4
BAB 3 — STRATEGI DAN CAPAIAN
(1) Strategi untuk mewujudkan optimalisasi kinerja SPP, meliputi: a. penataan dan pengembangan kelembagaan; b. peningkatan kompetensi SDM pengelola; c. penataan dan pengembangan tata kelola; dan d. pembangunan jejaring (networking) dan kerjasama; (2) Optimalisasi kinerja SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian fasilitasi berupa: a. pelatihan dan pendampingan manajemen organisasi; b. bimbingan teknis sumber daya manusia pengelola, penyusunan program, dan perencanaan kegiatan SPP; c. peningkatan kompetensi SDM Pengelola; d. penyediaan prasarana dan sarana; e. pertemuan dengan pemangku kepentingan; dan f. edukasi dan sosialisasi SPP.
(3) Strategi untuk mewujudkan optimalisasi sebagaimana di maksud pada ayat (2) berupa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. (4) Optimalisasi pelaksanaan fungsi SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk target capaian, kurikulum pendidikan, dan pelatihan.
