PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan Pelaksana LPKP dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat , pendanaan kegiatan Pelaksana LPKP dapat diperoleh dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
