PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI, FUNGSI, DAN TUGAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas Pelaksana LPKP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana LPKP setelah mendapat persetujuan Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Sekretaris Pengarah LPKP.
