PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui: a. penerimaan laporan dari penyelenggara kegiatan; b. rapat koordinasi/konsultasi; c. peninjauan kegiatan; dan/atau d. penerimaan masukan dari masyarakat.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk setiap kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda yang memperoleh fasilitasi.
