Pasal 29
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran SBUM, Satker harus menyusun dan menyajikan: a. laporan keuangan; dan b. laporan pelaksanaan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi keuangan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. realisasi penyaluran SBUM pada tahun anggaran sebelumnya; b. alokasi dana SBUM pada tahun anggaran berjalan; c. rencana penyaluran SBUM pada tahun anggaran berjalan; d. realisasi pembayaran SBUM; dan e. permasalahan dan tindak lanjut. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir. (5) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
