PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI...
Pasal 28
BAB 3 — SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran SBUM secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Satker. (2) Satker menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran SBUM secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
