Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan b. penggunaan ruang manfaat jalan non-tol. (2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung. (3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
