PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol. (2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas: a. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan b. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
