PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 31
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun rancangan Peraturan Menteri untuk dilakukan pembahasan.
