PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Menteri.
