PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
