PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PKP kepada Masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum; dan/atau b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
