Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan;
b. penyiapan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; e. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; g. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
