PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN...
Pasal 337
Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan rumah swadaya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan.
- Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
