Pasal 5
BAB 3 — RENSTRA
(1) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijadikan dasar penyusunan: a. Renstra unit organisasi, yang disusun oleh Entitas Unit Organisasi dan ditetapkan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan Renstra Kementerian; dan
b. Renstra satuan kerja, yang disusun oleh Entitas Satuan Kerja dan ditetapkan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan Renstra unit organisasi. (2) Renstra unit organisasi dan Renstra satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi serta memuat minimal: a. tujuan dan sasaran; b. arah kebijakan dan strategi; c. target Kinerja; dan d. kerangka pendanaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Renstra unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga menjadi dokumen perencanaan unit kerja, sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang ada di dalam lingkup Entitas Unit Organisasi.
