PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 4
BAB 3 — RENSTRA
(1) Renstra Kementerian bersifat indikatif disusun oleh Entitas Kementerian dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Penyusunan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Penjenjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Renstra Kementerian menjadi acuan penyelenggaraan SAKIP.
