PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 9
BAB 2 — UPT DI KEMENTERIAN
Seksi Pelaksanaan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana teknis perumahan, koordinasi penyediaan lahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, fasilitasi penghunian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, verifikasi data pada wilayah perkotaan dan perdesaan sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai delineasi perkotaan, perdesaan, dan pesisir.
