PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 8
BAB 2 — UPT DI KEMENTERIAN
Seksi Pelaksanaan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pembinaan usaha dan perlindungan konsumen, serta koordinasi dan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; dan b. melakukan koordinasi penyediaan lahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, fasilitasi penghunian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, verifikasi data, pada wilayah pesisir sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai delineasi perkotaan, perdesaan, dan pesisir.
