PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 3
BAB 2 — UPT DI KEMENTERIAN
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
