PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 2
BAB 2 — UPT DI KEMENTERIAN
(1) UPT di Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BP3KP Kelas I; dan b. BP3KP Kelas II. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
