PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 12
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional masing-masing.
