PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 11
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan mekanisme sistem kerja melalui tim kerja/kelompok kerja sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi.
