PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 98
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; c. Direktorat Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman; d. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman; e. Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen; dan f. Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
