Pasal 97
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
