PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 472
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bidang Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis tata kelola infrastruktur teknologi informasi; b. pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pelayanan, dan keamanan serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi; dan c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengendalian kepatuhan infrastruktur teknologi informasi.
