Pasal 469
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi kementerian; b. penyiapan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pelayanan, dan keamanan sistem informasi; c. penyiapan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pelayanan, dan keamanan portal web kementerian; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengendalian kepatuhan sistem informasi dan komunikasi serta portal web kementerian; e. pengelolaan digitalisasi data dan produksi dokumentasi; f. penyiapan pembinaan dan pengelolaan data dan informasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; g. penyiapan pembinaan dan pengelolaan data dan informasi geospasial tematik infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman; h. pengelolaan sistem informasi statistik dan geospasial tematik infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman;
i. pengintegrasian data dan informasi statistik dan geospasial tematik infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman; j. pelayanan data dan informasi statistik dan geospasial tematik infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman; k. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pengendalian kepatuhan pengelolaan data dan informasi statistik dan geospasial tematik infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan l. pengelolaan data dan informasi bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, kerusakan infrastruktur bidang perumahan dan kawasan permukiman hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
