PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 445
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan; b. penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib; d. pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait; e. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah; f. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
